JAKARTA — Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
Minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK-1657-ABP tertabrak kereta api Sribilah Utama saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu. Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kendaraan tersebut melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api yang sedang melintas. Akibat benturan keras, minibus terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal tabrakan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan orang penumpang minibus meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar dari negara.
Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses penanganan korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.
Selain pendataan, Jasa Raharja juga memastikan penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan medis dapat dilakukan tanpa hambatan administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan penyaluran santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai, ” ujar Dodi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, terutama saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.
Melalui sinergi yang erat bersama kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Updates.