Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

    Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

    JAKARTA — Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas bergerak cepat merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama dan sebuah minibus di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.

    Minibus Toyota Avanza dengan nomor polisi BK-1657-ABP tertabrak kereta api Sribilah Utama saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu. Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kendaraan tersebut melaju dari arah Jalan Abdul Hamid dan diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api yang sedang melintas. Akibat benturan keras, minibus terseret sejauh kurang lebih 300 meter dari titik awal tabrakan.

    Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan orang penumpang minibus meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar dari negara.

    Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses penanganan korban berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka.

    Selain pendataan, Jasa Raharja juga memastikan penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan medis dapat dilakukan tanpa hambatan administrasi. Kehadiran langsung petugas di lapangan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas.

    Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

    “Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan penyaluran santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai, ” ujar Dodi.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, terutama saat melintasi perlintasan kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas serta kewaspadaan penuh dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

    Melalui sinergi yang erat bersama kepolisian, rumah sakit, dan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, serta berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

    jasa raharja kecelakaan tebing tinggi kecelakaan kereta api tabrakan kereta api dan mobil lakajol sumatra utara santunan jasa raharja kecelakaan lalu lintas perlintasan kereta api tanpa palang ka sribilah utama berita kecelakaan terbaru
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Bahas Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Mudik Aman Lebaran 2026, Jasa Raharja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dankor Brimob Polri Tinjau Percepatan Pemulihan Pascabencana di Agam
    Polisi Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di 50 Kota, Tindaklanjuti Laporan Warga
    BPJS Kesehatan Apresiasi Poliklinik Polres Pasaman atas Layanan Digital JKN
    Curi Mobil Milik Keluarga Polisi, Pelaku Kabur ke Rawa dan Dibekuk di Pesisir Selatan
    29 Personel Terima Satyalancana Pengabdian, Kapolres Pessel Tegaskan Apresiasi Negara atas Dedikasi Polri
    Dukung Mudik Aman Lebaran 2026, Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat di DIY dan Jawa Tengah
    Bahas Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Kunci Penyelesaian Konflik
    Polres Padang Panjang Gelar Donor Darah di RSUD Padang Panjang, Wujud Kepedulian pada HUT Humas Polri ke-74
    Antisipasi Antrian dan Kelangkaan BBM, Polsek Jajaran Polres Sijunjung Lakukan Pengecekan dan Penjagaan di SPBU
    Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Rapat FLLAJ, Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang di Jalur Rawan Sitinjau Lauik
    Penebangan Pohon atau Penebangan Iman? Melihat Deforestasi dari Kacamata Dakwah
    Indonesia Paling “Bahagia”? Kebijakan Masih Tertinggal
    Kunjungi Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Wamen Ossy Monitoring Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat
    Yayasan Rumah Gadang Pusako Minang Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Musibah di Malalo
    Jasa Raharja Salurkan Bantuan ke Warga Lubuk Minturun Pascabencana Banjir Bandang dan Longsor
    Ditlantas Polda Sumbar Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rapat Anev Regident dan Pelayanan STNK di Bandung
    Percepat Penanganan Bencana, Helikopter Polri Antar Logistik dan Tim Medis ke Palembayan Agam
    Wakapolda Sumbar Tinjau Jalan Putus Padang–Bukittinggi, Pastikan Keamanan dan Percepatan Penanganan
    Sambut HUT ke-65, Jasa Raharja Sumbar Gelar Donor Darah sebagai Wujud Komitmen Perlindungan dan Kepedulian Sosial

    Ikuti Kami