JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah yang berada di dalam kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan Reforma Agraria. Menurutnya, Reforma Agraria harus diawali dengan kejelasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), karena persoalan yang dihadapi tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga penguasaan fisik atas tanah.
“Kalau kita bicara tentang Reforma Agraria, langkah pertama kita tidak bisa lepas dari TORA. Karena yang kita bahas hari ini bukan masalah administrasinya saja, tetapi tanahnya, wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa, ” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI terkait penyelesaian konflik agraria, yang digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sumber TORA berasal dari tiga kategori utama. Pertama, tanah yang bersumber dari kawasan hutan, yang penetapannya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Kedua, tanah di luar kawasan hutan, yang penetapan objek Reforma Agraria menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan menetapkan lokasi tanah yang menjadi objek TORA, termasuk tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, serta tanah negara lainnya yang dapat didistribusikan kepada masyarakat. Sementara itu, penetapan subjek atau penerima manfaat Reforma Agraria menjadi kewenangan kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Adapun sumber TORA ketiga berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik agraria, termasuk konflik yang terjadi di kawasan hutan. Menteri Nusron menguraikan bahwa konflik agraria tersebut terbagi ke dalam lima tipologi. Pertama, konflik antara tanah masyarakat dengan tanah negara yang berada dalam penguasaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kedua, konflik tanah masyarakat dengan non-kawasan hutan yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Ketiga, konflik tanah masyarakat dengan lahan transmigrasi yang penanganannya melibatkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Kementerian Transmigrasi. Keempat, konflik tanah masyarakat dengan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelima, konflik tanah masyarakat dengan Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) yang diselesaikan oleh kementerian atau lembaga pengguna barang serta pemerintah daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa persoalan Reforma Agraria yang dihadapi berbagai kementerian dan lembaga memiliki keterkaitan erat, khususnya yang bersumber dari kawasan hutan. Ia menilai, kawasan hutan merupakan penyumbang terbesar Tanah Objek Reforma Agraria dan berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
“ATR/BPN berperan penting setelah kawasan hutan dilepas, yakni memastikan kepastian hukum melalui penataan administrasi pertanahan dan penerbitan sertipikat, ” ungkap Saan.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut hadir Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penataan Agraria sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Embun Sari, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
