Dinsos Agam Rujuk Penyandang Tunanetra ke PSBN Tuah Sakato Padang

    Dinsos Agam Rujuk Penyandang Tunanetra ke PSBN Tuah Sakato Padang
    Dinsos Agam Rujuk Penyandang Tunanetra ke PSBN Tuah Sakato Padang

    Agam – Dinas Sosial Kabupaten Agam menunjukkan komitmen pelayanan cepat dan responsif dengan merujuk Tonny Satria Yolanda, penyandang tunanetra asal Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, ke UPTD Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Tuah Sakato Padang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial.

    Tonny Satria Yolanda yang lahir pada tahun 2004 merupakan anak keempat dari pasangan Irdam. Rujukan tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Agam dalam memberikan akses layanan sosial yang inklusif bagi warga penyandang disabilitas.

    Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, mengatakan setiap laporan dan permohonan yang masuk ke Dinas Sosial akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan, koordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi bagian penting dalam proses asesmen calon penerima manfaat.

    “Setiap laporan yang masuk kami pelajari dan ditindaklanjuti melalui asesmen lapangan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, ” ujar Villa Erdi, Senin (26/1/2026).

    Ia berharap, setelah menyelesaikan masa pembinaan di UPTD PSBN Tuah Sakato, Tonny dapat kembali ke kampung halamannya dengan keterampilan yang menunjang kemandirian ekonomi.

    Villa Erdi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Agam yang memiliki anggota keluarga penyandang tunanetra agar tidak ragu mengajukan permohonan ke Dinas Sosial. Setelah memenuhi persyaratan dan melalui proses asesmen, calon penerima manfaat dapat dirujuk ke PSBN Tuah Sakato Padang.

    Sementara itu, Kepala UPTD PSBN Tuah Sakato Padang, Sayarni, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa sebelum diterima secara resmi, calon penerima manfaat wajib menjalani asesmen menyeluruh. Asesmen meliputi identitas diri, penyebab disabilitas, kondisi keluarga, pantangan makanan, serta pemahaman keluarga terhadap program rehabilitasi.

    Program rehabilitasi sosial di PSBN Tuah Sakato berlangsung selama tiga tahun, mulai dari tahap persiapan, dasar, hingga lanjutan. Selama menjalani rehabilitasi, seluruh kebutuhan penerima manfaat ditanggung oleh pemerintah tanpa dipungut biaya.

    UPTD PSBN Tuah Sakato Padang memiliki kapasitas 50 penerima manfaat dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Fasilitas yang disediakan meliputi asrama, konsumsi harian, perlengkapan pribadi, kebutuhan belajar, serta pelatihan keterampilan.

    Pelayanan rehabilitasi sosial tersebut bertujuan untuk membekali penyandang tunanetra agar mampu hidup mandiri dan berperan aktif di tengah masyarakat setelah kembali ke lingkungan asalnya.(**)

    agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Hadirkan Pelayanan Publik Optimal, Jasa...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
    Polisi Kawal Lomba TK Se-Limapuluh Kota, 500 Lebih Peserta Ikut Meriahkan Ajang Edukasi Anak

    Ikuti Kami