Padang, Sumbar – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MJN (25) terkait kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Padang Timur yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp18 juta.
Pelaku diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Padang Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat korban, Ivandri Ravayandi, pada 11 April 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, ” ujar Yasin.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (27/3/2026) dini hari di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Padang Timur. Saat itu, korban terbangun setelah mendengar teriakan “maling” dari ayahnya.
Korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan tiga unit telepon seluler milik korban telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel serta satu obeng yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Berry)

Dina Syafitri