Sijunjung, Sumbar – Polres Sijunjung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung menggelar rapat pembahasan Nota Kesepahaman terkait pembentukan Polsubsektor di Kecamatan Kupitan.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, dan menjadi bagian dari dukungan terhadap proyek perubahan PKN II AKBP Jefry Indrajaya, S.H., Kabag Strajemen Birorena Polda Sumbar, dengan judul “Strategi Akselerasi Pemenuhan Unit Organisasi Polsek/Polsubsektor di Wilayah Hukum Polda Sumbar.”
Rapat yang digelar di Kabupaten Sijunjung tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Polda Sumbar, yakni staf Bagkerma Biro Ops, staf Bidkum, serta staf Bag Strajemen Birorena Polda Sumbar.
Sementara dari pihak Pemerintah Daerah Sijunjung hadir Staf Ahli Bupati, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta perwakilan Sekda yang diwakili oleh Bagian Keuangan dan Aset Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas secara mendalam rencana pembentukan Polsubsektor Kupitan sebagai langkah awal menuju pendirian Polsek baru di wilayah Kecamatan Kupitan.
Saat ini, wilayah hukum Polres Sijunjung masih memiliki satu Polsek yang membawahi dua kecamatan, yakni Polsek IV Nagari, yang melayani Kecamatan IV Nagari dan Kecamatan Kupitan.
Pembentukan Polsubsektor Kupitan dinilai sangat penting untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, mempercepat penanganan laporan, dan memperkuat fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Melalui dukungan dari Pemkab Sijunjung dan Polda Sumbar, diharapkan rencana pembentukan Polsubsektor Kupitan dapat segera terealisasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat layanan publik serta menjawab kebutuhan keamanan masyarakat di daerah berkembang.
(Berry)

Dina Syafitri