Sawahlunto, Sumbar — Tim Opsnal “Lintah Bara” Satres Narkoba Polres Sawahlunto menangkap dua pengedar sabu di Dusun Balai-Balai, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Rabu malam (12/11/2025).
Dua tersangka tersebut berinisial, NP (31) dan AP (25), yang keduanya tercatat sebagari warga warga Koto Anau,
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat ditangkap Salah satu dari pelaku sempat membuang paket sabu ke semak-semak, namun berkat kecakapan petugas dilapangan barang bukti berhasil diamankan petugas.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu ukuran sedang, ponsel, serta sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di mapolres Sawahlunto.
" Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temanya yang namanya sudah kita kantongi, namun masih kita dalami" Ulas nya.
Saat ini petugas juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana peyalah gunaan narkoba tersebut, untuk mencari pelaku lain yang terlibat.
"Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun". Ulasnya lebih lanjut.
(Berry)

Dina Syafitri