Polres Padang Pariaman Tangkap Dua Pencuri Kabel Listrik, Kerugian Capai Rp40 Juta

    Polres Padang Pariaman Tangkap Dua Pencuri Kabel Listrik, Kerugian Capai Rp40 Juta

     

    Padang Pariaman, Sumatera Barat – Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. 

    Dua orang pelaku masing-masing berinisial HA (22) dan AS (23) berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

    Kasus ini terungkap setelah korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Nan Sabaris pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

    Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika ia mendapat telepon dari Roza Nurfaizah yang mengabarkan bahwa rumah kontrakannya telah dibobol maling.

    Saat itu korban sedang berada di Tanah Datar. Ia kemudian segera pulang ke rumah kontrakannya di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto.

    Setibanya di lokasi, korban mendapati engsel pintu rumah dalam kondisi rusak, diduga akibat dibuka secara paksa. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari bahwa sejumlah kabel listrik berbagai jenis dan ukuran telah hilang.

    Kabel Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF 1 Core 25mm⊃2; – warna hitam sepanjang 172 meter, Kabel sejenis warna biru sepanjang 172 meter, dan Electric Cable 600V UL2586 2x16mm⊃2; Shielding Outdoor Cable sepanjang 210 meter. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp40 juta.

    Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedrawati, S.H., M.H. bersama Kapolsek Nan Sabaris Iptu Defit Irawan, S.H. langsung memimpin penyelidikan di lapangan.

    Berbekal keterangan saksi dan hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak butuh waktu lama, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

    “Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HA dan AS. Keduanya kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” ungkap AKP Nedrawati.

    Dua pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Nan Sabaris untuk dimintai keterangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa potongan kabel listrik yang diduga hasil curian.

     “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ” tegas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman.

    Polres Padang Pariaman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama pencurian di rumah kosong atau bangunan yang sedang tidak berpenghuni.

    “Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal, ” tutup AKP Nedrawati.


    (Berry)

    polres padang pariaman tangkap dua pencuri kabel listrik kerugian capai rp40 juta humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polres Solok Selatan Gondol Residivis Narkoba...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pesisir Selatan Hadang Narkoba dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    45 Personel Polres Pariaman Terima Satya Lencana Pengabdian, Kapolres Tekankan Integritas dan Keteladanan
    Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pesisir Selatan
    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus Alex, dalam Kasus Kuota Haji
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    Polsek Lengayang Tangkap Dua Pencuri Ponsel Saat Korban Terlelap, Misteri Pintu Terbuka Terungkap
    Dukung Mudik Aman Lebaran 2026, Jasa Raharja Tinjau Kesiapan Operasi Ketupat di DIY dan Jawa Tengah
    Polresta Padang Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Depan Stasiun Tabing
    Kunjungi Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Wamen Ossy Monitoring Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat
    Bahas Tanah dalam Kawasan Hutan Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Kunci Penyelesaian Konflik
    Polres Padang Panjang Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi ke-74 Humas Polri
    Indonesia Paling “Bahagia”? Kebijakan Masih Tertinggal
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Rapat FLLAJ, Evaluasi Pembatasan Angkutan Barang di Jalur Rawan Sitinjau Lauik
    Kunjungi Dua Kantor Pertanahan di Sumut, Wamen Ossy Monitoring Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat
    Penebangan Pohon atau Penebangan Iman? Melihat Deforestasi dari Kacamata Dakwah
    Jasa Raharja Sumatera Barat Serahkan Buku Action Plan SWDKLLJ kepada Dirlantas Polda Sumbar, Perkuat Transformasi Pelayanan
    Jasa Raharja Salurkan Bantuan ke Warga Lubuk Minturun Pascabencana Banjir Bandang dan Longsor
    Ditlantas Polda Sumbar Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rapat Anev Regident dan Pelayanan STNK di Bandung
    Percepat Penanganan Bencana, Helikopter Polri Antar Logistik dan Tim Medis ke Palembayan Agam
    Wakapolda Sumbar Tinjau Jalan Putus Padang–Bukittinggi, Pastikan Keamanan dan Percepatan Penanganan
    Sambut HUT ke-65, Jasa Raharja Sumbar Gelar Donor Darah sebagai Wujud Komitmen Perlindungan dan Kepedulian Sosial

    Ikuti Kami