Padang Panjang, Sumbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tiga terduga pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan permukiman. Dua pelaku berinisial R (36) dan RA (43) lebih dulu diamankan sekitar pukul 11.25 WIB di sebuah rumah di Nagari Paninjauan.
Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti sabu beserta alat isap.
“Tim bergerak setelah menerima informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, ” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu seberat sekitar 0, 4 gram, plastik klip, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit ponsel, serta sepeda motor.
Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kembali menangkap pelaku ketiga berinisial FOS (32) sekitar pukul 12.20 WIB di wilayah Kecamatan Batipuh. Dari pelaku ini, ditemukan barang bukti lebih banyak berupa puluhan paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1, 7 gram serta berbagai peralatan pendukung.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sabu seberat sekitar 2, 1 gram dari ketiga pelaku. Barang bukti tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran narkotika skala kecil yang menyasar pengguna di tingkat lokal.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat hingga lima tahun penjara.
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang, sekaligus mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri