Solok, Sumbar– Tim gabungan Polres Solok Kota menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, wilayah perbatasan Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto, Minggu (12/4/2026) malam.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dari dampak tambang ilegal.
Operasi itu dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan lahan pertanian yang diduga masih aktif digunakan.
Menurut polisi, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan untuk menekan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Petugas menempuh perjalanan sekitar 1, 5 jam menuju lokasi. Saat tiba di area penertiban, polisi tidak menemukan penambang maupun mesin yang sedang beroperasi. Aparat menduga para pelaku telah lebih dulu melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi.
Meski begitu, di lokasi polisi menemukan bekas galian emas, tenda, peralatan masak, sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Barang-barang yang ditinggalkan di lokasi kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, dan area tersebut dipasangi garis polisi untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memasang baliho imbauan berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ipda Ropi Arpindo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi tambang ilegal di wilayahnya. Polres Solok Kota menegaskan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sepanjang 2026 sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, dan aset negara dari praktik pertambangan ilegal.
(Berry)

Dina Syafitri