Padang Panjang, Sumbar – Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Selasa (14/4/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 paket sabu yang terdiri dari paket ukuran sedang dan kecil, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi melalui Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri mengatakan, kedua pelaku berinisial IP (39) dan DL (32), yang merupakan warga setempat, ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, ” ujarnya.
Petugas lebih dahulu mengamankan pelaku IP di kediamannya, sebelum akhirnya menemukan pelaku DL yang berada di lokasi yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kotak sabun dan bola lampu di ruang tamu.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap, uang tunai sebesar Rp320 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna mendukung pemberantasan peredaran gelap di wilayah Sumatera Barat.
(Berry)

Dina Syafitri