Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagari Sulit Air, Alat Disita dan Dimusnahkan

    Polres Solok Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagari Sulit Air, Alat Disita dan Dimusnahkan

     Solok Kota – Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di kawasan Limau Puruik, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Minggu dini hari (2/11/2025). 

    Dalam operasi tersebut, petugas menyita dan memusnahkan sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal.

    Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, melalui Kasat Reskrim IPTU Oon Kurnia Illahi, mengerahkan 16 personel gabungan dari Satreskrim dan Polsek X Koto Diatas untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dilaporkan masyarakat sebagai area PETI.

    Untuk mencapai titik tambang, tim harus berjalan kaki sejauh sekitar empat kilometer menembus medan berat dan berbukit. 

    Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja, karena diduga para pelaku melarikan diri lebih dulu memanfaatkan kondisi medan yang sulit dijangkau.

    Meski demikian, petugas menemukan berbagai barang bukti sisa aktivitas tambang, seperti tenda-tenda, peralatan masak, pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta alat-alat penambangan emas. 

    Seluruh barang tersebut langsung disita dan dimusnahkan di tempat sebagai langkah penegakan hukum.

    Kapolsek X Koto Diatas IPTU Muhammad Iqbal, yang memimpin langsung operasi bersama Wakapolsek IPDA Suryadi, MS, Kanit Tipidkor IPDA Yose Rizal, SH, dan Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo, SH, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Solok Kota dalam memberantas tambang ilegal.

    “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyisiran langsung ke lokasi. Para pelaku sempat kabur karena kondisi medan yang sulit, namun seluruh peralatan berhasil kami sita dan musnahkan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan hukum secara tegas, ” ujar IPTU Muhammad Iqbal.

    Sebagai tindak lanjut, tim gabungan juga memasang spanduk larangan keras aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut guna memberikan efek jera serta mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa.

    IPTU Muhammad Iqbal menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin di wilayah rawan PETI. Penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

     “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan laporan. Polres Solok Kota akan selalu terbuka terhadap informasi dan kerja sama dalam menjaga lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah kita, ” ujarnya.

    Operasi penindakan PETI di Nagari Sulit Air berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh aktivitas tambang ilegal hingga wilayah hukumnya benar-benar bersih dari praktik tersebut.


    (Berry)

    polres solok kota gerebek tambang emas ilegal di nagari sulit air alat disita dan dimusnahkan humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Bidpropam Polda Sumbar Gelar Pembinaan Pemulihan...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Mediasi Sengketa Lahan 40 Tahun di Limapuluh Kota, Berakhir Damai Tanpa Jalur Hukum
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif
    Polda Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Cegah Penyelewengan di Tengah Tekanan Global
    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta

    Ikuti Kami