JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan komitmen negara dalam melindungi dan memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat terdampak bencana. Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di sejumlah wilayah, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta daerah terdampak lainnya. Dalam forum tersebut, Menteri Nusron menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan bagian penting dari upaya pemulihan masyarakat pascabencana, sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat.
Menurut Menteri Nusron, setiap peristiwa bencana menuntut tanggung jawab negara untuk memastikan status hukum tanah masyarakat tetap jelas dan terlindungi. Kepastian tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak dasar masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana. Melalui proses inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, pemerintah memastikan penanganan dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan kondisi faktual di lapangan, Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah terdampak bencana terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah merupakan tanah yang hilang akibat bencana, seperti tergerus banjir atau longsor, yang penanganannya dilanjutkan melalui penelitian mendalam hingga penerbitan Surat Keputusan penetapan tanah musnah. Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi yang disesuaikan dengan kondisi teknis di lapangan.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa negara menjamin pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana. Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat tetap memiliki legalitas atas tanah yang dimilikinya. Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum untuk meningkatkan penyadaran dan pelayanan melalui pendaftaran tanah pertama kali agar masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.
Ia menambahkan bahwa pemulihan pascabencana harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga dari aspek hukum dan sosial. Dengan adanya kepastian hak atas tanah, diharapkan masyarakat dapat bangkit kembali dan melanjutkan kehidupan secara lebih tenang dan berkelanjutan.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar kepastian hukum atas tanah masyarakat di wilayah terdampak bencana dapat terus diwujudkan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan Kementerian ATR/BPN dalam membantu kementerian dan lembaga lain yang tengah bekerja melakukan pemulihan pascabencana di daerah-daerah terdampak.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Raker dan RDP ini turut diikuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh; Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Muhammad Taufiq; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus; serta Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.

Updates.