JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Dalam paparannya, Menteri Nusron menyampaikan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga saat ini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih berada dalam tahap revisi, sedangkan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Menteri Nusron menjelaskan secara rinci progres penyusunan dan revisi RTRW di tingkat kabupaten dan kota. Di Provinsi Aceh, dari total 23 kabupaten dan kota, baru sebagian daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Sejumlah daerah masih menunggu persetujuan substansi, sebagian lainnya telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sementara mayoritas kabupaten dan kota masih berada dalam tahap revisi materi teknis RTRW. Selain itu, terdapat beberapa daerah yang perlu segera melakukan revisi agar dokumen RTRW tetap relevan dengan dinamika kebijakan penataan ruang nasional.
Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten dan kota, sejumlah daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru, sementara sebagian lainnya masih menunggu persetujuan substansi maupun berada dalam proses pembahasan lintas sektor. Namun demikian, sebagian besar kabupaten dan kota di Sumatera Utara masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW dan perlu segera menyesuaikan dokumen perencanaan ruangnya agar sejalan dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten dan kota, hampir separuhnya telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Beberapa daerah lainnya masih berada pada tahap pembahasan lintas sektor dan proses revisi RTRW. Menteri Nusron menilai capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain, agar selaras dengan Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan. Ia menekankan perlunya sinergi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN dalam menjamin keselarasan kebijakan penataan ruang melalui penerapan One Spatial Planning Policy.
Sejalan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menekankan pentingnya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Ia menilai pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan jadwal dan target yang jelas agar publik memperoleh kepastian arah kebijakan penataan ruang ke depan.
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menteri Nusron didampingi oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Updates.