JAKARTA — PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta api di Bekasi, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pada Senin (27/4).
Santunan diberikan kepada empat ahli waris korban, masing-masing keluarga dari Adelia Rifani, Nurlaela, Ristuti Kustirahyu, dan Enggar Retno K. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa (28/4) kepada para ahli waris yang sah.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ayah korban Adelia Rifani, Haerusli. Sementara santunan bagi korban lainnya diserahkan kepada suami masing-masing korban sebagai ahli waris.
Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa percepatan proses santunan menjadi prioritas utama, mulai dari pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana.
Berdasarkan data terbaru hingga Selasa pukul 18.00 WIB, total korban kecelakaan mencapai 103 orang, terdiri dari 15 korban meninggal dunia dan 88 korban luka-luka. Dari jumlah tersebut, santunan untuk empat korban meninggal dunia telah disalurkan, sementara 11 korban lainnya masih dalam proses verifikasi.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia dan Jasaraharja Putera.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, dengan tambahan jaminan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta.
Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik dan respons tanggap dalam setiap peristiwa kecelakaan, guna meringankan beban keluarga korban serta memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Updates.