Padang, Sumbar — Polisi menangkap seorang sopir angkutan kota berinisial JA (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian rumah di kawasan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku diamankan jajaran Polsek Padang Utara pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun.
Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi melalui Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal menjelaskan, penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya telah diungkap polisi.
“Pelaku diamankan setelah kami melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, ” ujar Alfi.
Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada 14 Maret 2026 di sebuah rumah di Jalan Kampung KB, Gunung Pangilun. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga.
Polisi sebelumnya telah menangkap pelaku lain berinisial IB pada 18 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, IB mengaku beraksi bersama JA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan JA dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu koper berisi pakaian, satu unit rice cooker, serta sepasang sepatu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
(Berry)

Dina Syafitri