Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

    Satreskrim Polres 50 Kota Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

     Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota melalui Unit IV PPA berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. yang merupakan seorang pelajar, diamankan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polres 50 Kota.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IV/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar, serta didukung oleh surat perintah penyidikan, surat perintah tugas, dan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sebelumnya.

    Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban sebelumnya.

    Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di lokasi tersebut.

    Penangkapan dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Selanjutnya, pelaku diamankan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

    satreskrim reskrim persetubuhan anak dibawahumur 50 kota humas polrews polda humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Sumbar Tekankan Profesionalisme...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejari Bukittinggi Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi
    Polisi Pasang Spanduk Larangan Tambang Ilegal di Tanah Datar, Pelaku PETI Terancam 5 Tahun Penjara
    Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar Kompak Pastikan Keamanan May Day 2026
    Bukan Sekadar Seragam, TNI-Polri di Jabar Kompak Jaga Kedamaian Jelang May Day
    Sinergitas TNI-Polri Bandung, Olahraga Bersama Pastikan Keamanan Jabar
    Polisi Respons Laporan Warga, Polresta Bukittinggi Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tetap Berjalan Meski Tersangka Tidak Ditahan
    Direktur Samapta Polda Sumbar Kombes Pol. Achmadi menegaskan bahwa latihan PBB merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter personel Polri yang profesional.
    Polda Sumbar Bongkar 10 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG, 11 Tersangka Diamankan
    Polda Sumbar Perkuat Peran Bhabinkamtibmas, Dorong Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
    Bidkum Polda Sumbar Sosialisasikan KUHP Baru di Polres Pariaman, Perkuat Akurasi Penegakan Hukum
    Wakapolda Sumbar Pimpin Sumpah Integritas Rekrutmen Polri 2026
    Propam Polda Sumbar Gelar Gaktibplin di Polres Sijunjung, 125 Personel Diperiksa dan Jalani Tes Urine
    Jasa Raharja: Keselamatan Pemudik Lebaran 2026 Membaik, Santunan Tuntas
    Optimisme Masyarakat: Ekonomi Indonesia Tetap Terjaga Kuat di Awal 2026
    Polisi Respons Laporan Warga, Polresta Bukittinggi Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tetap Berjalan Meski Tersangka Tidak Ditahan
    Jasa Raharja Salurkan Bantuan ke Warga Lubuk Minturun Pascabencana Banjir Bandang dan Longsor
    Ditlantas Polda Sumbar Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rapat Anev Regident dan Pelayanan STNK di Bandung
    Wakapolda Sumbar Tinjau Jalan Putus Padang–Bukittinggi, Pastikan Keamanan dan Percepatan Penanganan
    Percepat Penanganan Bencana, Helikopter Polri Antar Logistik dan Tim Medis ke Palembayan Agam
    Jasa Raharja Dukung Program Sambako di Padang, Permudah Bayar Pajak Kendaraan Saat Ramadhan

    Ikuti Kami