Polres 50 Kota Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Jorong Talago
Lima Puluh Kota, Sumbar– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Seorang Pelaku berinisial MP (43) diamankan didepan sebuah rumah di Jorong Talago, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. (11/11/2025)
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu butir pil ekstasi warna pink, serta satu paket sedang sabu siap edar. Polisi juga mengamankan satu unit handphone VIVO warna hitam beserta kartu SIM yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres 50 Kota melalui Kasatresnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Guguk.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika. Saat diamankan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ” ujar AKP Riki Yovrizal.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Talago serta beberapa warga setempat. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Berry)

Dina Syafitri