Padang, Sumbar — Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung, Polresta Padang, menangkap seorang pria berinisial AG (23) terkait kasus penggelapan sepeda motor milik warga. Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Nagari Gurun Laweh, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (23/4/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.30 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp9, 36 juta akibat sepeda motor miliknya tidak dikembalikan oleh pelaku.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba melalui Kanit Reskrim Iptu Mardianto Padang mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan penggelapan kendaraan di kawasan Jalan Aru Lubeg, Kelurahan Batung Taba, Kota Padang.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil tersebut, keberadaan pelaku berhasil kami lacak hingga ke Pesisir Selatan, ” ujar Mardianto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meminjam sepeda motor korban dengan modus tertentu. Namun kendaraan tersebut justru dijual kepada pihak lain seharga Rp1, 8 juta tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Pelaku mengakui uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk berfoya-foya, ” tambahnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa pelat nomor. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penadah.
Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui aksi kejahatan.
(Berry)

Dina Syafitri