Lima Puluh Kota, Sumbar – Polsek Pangkalan menangkap seorang pria berinisial IS (45) alias Unciang, sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di kawasan Pasar Rimbo Data, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Pangkalan menyebut, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi pada 3 Februari 2026 dini hari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Pelaku melakukan pencurian di warung milik korban di Pasar Rimbo Data tersebut dengan cara merusak kunci gembok warung dengan menggunakan linggis pada pukul 02.30 Wib. ” ujarnya.
Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barangbukti hasil kejahatanya berupa 1 unit HP , gembok, dan linggis yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pangkalan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan usaha dan permukiman, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
(Berry)

Dina Syafitri